DETAILED NOTES ON HARTA GONO GINI

Detailed Notes on harta gono gini

Detailed Notes on harta gono gini

Blog Article

Notaris di Pamulang menyebutkan bahwa pembagian harta gono-gini atau harta bersama harus menetapkan hukum yang berlaku dan sesuai dengan permasalahan yang ada (Ubaidillah, 2022). Pengadilan Agama konsisten untuk memutus perkara pembagian harta bersama yang diakibatkan oleh perceraian.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Mengenai besaran pembagiannya sendiri, biasanya akan dilakukan secara adil, yakni dengan membagi dua whole harta bersama tersebut.

Nantinya, aka nada pihak ketiga yang diminta untuk mendapatkan aset yang sudah terjual. Cara ini dilakukan saat pasangan suami istri yang ingin bercerai masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya.

Melalui jalur pengadilan Perihal pembagian harta gono gini melalui jalur pengadilan merupakan cara terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami atau isteri yang hendak melangsungkan perceraian jika cara pembagian diluar pengadilan tidak berhasil, proses pengajuan harta gono gini melalui jalur pengadilan dengan membawa syarat sebagai berikut: Akta perkawinan, Akta perceraian, Bukti putusan pengadilan, bukti kepemilikah harta benda, Kartu e KTP, Kartu keluarga, bukti hutang piutang selama perkawinan berlangsung dan yang terakhir adalah harta yang lainya yang terjadi selama perkawinan berlangsung.

Tapi, jiga gugatan cerai tidak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian dikeluarkan pengadilan.

Selanjutnya, ‘urf juga bisa dijadikan sebagai acuan dalam membagi harta gono-gini dalam Islam, di saat tidak ada perhitungan pembagian harta gono gini harta suami dan harta istri.

“Anak atau keturunan sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan dari orang tuanya, kakek dan nenek mereka, atau keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, tanpa membedakan kelahiran more info atau jenis kelamin lebih dulu.

Di dalam KHI khususnya Pasal ninety seven dinyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Harta warisan merupakan harta yang bisa dibagi jika ahli waris sudah dinyatakan meninggal. Barulah pada saat itu harta peninggalannya adalah harta harta gono gini warisan dan yang memiliki hak untuk mendapatkannya adalah ahli warisnya sesuai yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Pewarisan timbul karena kematian dan terdapat ketentuan mengenai pembagian harta warisan dan orang-orang yang berhak untuk mewaris. Telah dijelaskan bahwa pada saat ayah Anda menikah dengan ibu Anda, position rumah tersebut merupakan harta bawaan dari ayah Anda. Harta bawaan akan menjadi bagian dari harta warisan dan berhak diwarisi oleh para ahli waris. Sehingga apabila hanya berbicara mengenai konteks pembagian rumah, maka rumah tersebut dapat diwarisi kepada para ahli warisnya.

Pengadilan tidak otomatis menentukan pembagian harta gono-gini saat Anda dan pasangan memutuskan untuk bercerai.

Pembagian harta gono gini akan tetap dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang ada sesuai keputusan hakim.

Harta gono gini atau harta bersama merupakan hak setiap pasangan yang ingin bercerai. Untuk mendapatkan hak tersebut, Anda bisa melakukan gugatan harta gono gini ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Untuk itu, dalam artikel berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Report this page